Kamis, 02/09/2021 00:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menegaskan bahwa proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai dengan aturan.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9) malam.
Ali menandaskan, lembaga antirasuah sejak awal selalu konsisten menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Baik hasil pemeriksaan yang keluarannya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.
Ali mengatakan, KPK memandang pengajuan uji materi ke MK sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," kata dia.
Diberitakan, MK memutuskan proses alih status pegawai KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan itu menegaskan bahwa TWK tetap konstitusional.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8).
Keyword : KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Mahkamah Konstitusi