Rabu, 01/09/2021 14:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah Kota Bogor dan Polres Bogor akan menerapkan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor mulai Jumat (3/9/2021) mendatang.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menerangkan kebijakan ganjil genap ini diterapkan guna mengurai kepadatan dan kemacetan lalu lintas khususnya di jalur wisata kawasan Puncak, Bogor selama akhir pekan. Adapun uji coba ini dimulai pada Jumat, Sabtu, dan Minggu esok.
"Nanti melalui kebijakan ini kita akan lihat kekurangan dan kelebihannya selama uji coba ganjil genap," ujar Harun dalam keterangannya.
Harun menyebut, aturan ganjil genap tidak hanya berlaku di kawasan Puncak, tapi juga akan diberlakukan di Sentul, Babakanmadang. Lantaran, Sentul kerap digunakan sebagai jalur alternatif menuju Puncak.
Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui
Peringatan Hari Jadi Bogor Setiap 3 Juni, Ini Sejarahnya
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
"Sambil kita lakukan uji coba, kita juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di kawasan Puncak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Harun kemudian menyebut aturan ganjil genap akan berlaku bagi seluruh kendaraan baik yang berasal dari wilayah Bogor dan luar Bogor.
"Yang dikecualikan itu untuk kendaraan darurat seperti ambulans, angkot, mobil damkar hingga kendaraan kesehatan dan logistik lainnya," pungkas Harun.
Keyword : Ganjil GenapPuncakBogor