Kasus Penistaan Agama, Sahroni Tantang Polri Terapkan Restorative Justice dan Efek Jera

Selasa, 31/08/2021 16:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Kace sebagai tersangka kasus dugaan penista agama. Kace akan disangka dengan pasal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi Polri atas penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, perilaku dari tersangka Muhammad Kace sudah sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. Sehingga, dirinya setuju bilamana Polri tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus Kace.

“Sebelumnya saya ingin memberikan apresiasi kepada Polri karena langsung tanggap memproses laporan dari banyak pihak terkait dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang dilakukan Muhammad Kece. Memang harus cepat, karena aksinya ini sudah sangat meresahkan dan bahkan bisa mengganggu stabilitas keamanan," kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/8).

Selain itu, Sahroni menyebut bahwa kasus ini adalah tantangan bagi Polri untuk mampu menerapkan restorative justice namun tetap memberi efek jera. Sahroni juga menambahkan, saat ini publik tinggal menunggu langkah polisi dalam menerapkan prinsip restorative justice yang tidak hanya memberi efek jera, maupun juga humanis.

“Saya setuju dengan Polri yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu tinggal bagaimana sekarang polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepada Kepolisian untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek hukum yang jera saja. Namun, mampu membantu meluruskan pemikiran tersangka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia.

Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya,” demikian Sahroni.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu