Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 795 triliun.
Diakui Gubsu, penyerahan DIPA dan TKDD ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang meminta seluruh satker maupun kepala daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran
Menurutnya, pesan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indoensia menjadi keharusan bagi semua institusi negara.
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diupayakan dengan meningkatkan quality control dan mendorong pemerintah daerah (pemda) dalam pemulihan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah pusat terus melakukan pemantauan dana pemda di perbankan, yang merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat.
Untuk realisasi belanja kesehatan, earmarked TKDD jadi serapannya sampai akhir tahun itu 72,17 persen.