Munarman keluar usai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun terkait kasis terorisme.
Hal itu dilakukan Munarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.
Kabar Munarman sakit didalam sel tahanan Bareskrim Polri dipastikan Hoax.