Pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah terus berdialog dan menyosialisasikan esensi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada semua elemen dan organisasi kemasyarakatan
Undang-undang juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apa pun yang merusak martabat bendera.