Dalam putusan itu hakim juga memutus Ilham hanya bayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 1 tahun penjara
Pemberian itu bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili
Ketiga terdakwa kompak menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding
Suap itu sendiri dimaksudkan untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST