Sepanjang 2021, penambahan investor baru pasar modal sebanyak 2.716.347 investor
Seperti kita ketahui bersama, UUD negara kita telah mengalami Amandemen 4 Tahap, di tahun 1999 hingga 2002. Termasuk Pasal 33 juga bertambah menjadi 5 ayat yang sebelumnya 3 Ayat. Dengan penambahan 2 ayat hasil Amandemen yang lalu itu sadar atau tidak cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu.
Terus terang, pasar global sekarang tidak lagi menekankan kepada aspek model. Tapi emisi ini juga sebagai bahan pertimbangan global saat ini.
Penerapan pajak karbon ini, lanjut dia, dinilai sejalan dengan pasar dunia yang sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon. Juga diyakini bakal mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.