Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu.
Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan penyadapan. Maka, kewenangan penyadapan KPK tersebut dianggap perlu untuk dilakukan audit agar tidak disalahgunakan.