Pemblokiran dilakukan oleh PPATK karena terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.
PPATK masih pelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.
Terkait dugaan aktivitas terlarang, kata dia, diduga mengarah kepada aksi terorisme. PPATK telah menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Jadi saksi kasus investasi bodong DNA Pro, desainer kondang Ivan Gunawan diperiksa penyidik lagi.
Pemain internasional Kroasia berusia 33 tahun itu diberikan kontrak dua tahun.
Ivan mengakui dirinya dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro.
Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan di kasus robot trading DNA Pro.