Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berupaya mempercepat transformasi perguruan tinggi, melalui Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PRPTNBH).
Promo Rp 3.000, biaya perjalanan aman Rp 1.000, biaya aplikasi Rp 2.000. Itu yang jadi promo mereka, dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum. Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?