KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.
Karyoto sebelumnya ditugaskan sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irjen harusnya dapat mengendus kasus ini lebih dulu. Ini mungkin karena anggaran pemeriksaan yang terbatas dan terkena pemotongan. Harusnya Inspektorat Jenderal (Itjen) bisa lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan.
Karyoto menggantikan posisi Irjen Fadil Imran yang sekarang menempati posisi Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri.