Berdasarkan penelitian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. Artinya, hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Berbagai kegiatan peningkatan produksi pangan ini diantaranya perluasan areal tanam baru maupun mengintesifkan lahan yang sudah ada.
Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kemudian mengisi kualifikasi di dalam Sistem Kinerja Penyedia (SiKAP)