Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
Biasanya, tarif minimal Rp14.000 kini menjadi Rp15.000. Sebagai catatan, dalam pentarifan ini Jakarta masuk ke zona II (Jabodetabek)
Tarif Ojol naik, Asosiasi Pengemudi: Minta disosialisasikan