Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa pihak istana harus melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK, jika pemberian sepeda lipat tersebut ditujukan untuk pribadi Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan tersebut setelah terungkapnya Firli Bahuri yang memerintah KPK untuk menangani adanya dugaan gratifikasi di UNJ
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi KPK untuk mendalami laporan tersebut.
Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura atau sekitar RP1,08 miliar diberikan oleh teman lama atas perintah pihak lain.
Boyamin Saiman mengatakan, uang tersebut diberikan pihak lain setelah adanya laporan terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra
Maki akan menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura ke KPK
ICW menyarankan Ketua MA untuk bekerjasama dengan KPK agar membentuk tim investigasi dalam mengusut adanya oknum internal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.