Mantiri juga berharap pemerintah segera membuat petunjuk pelaksana UU No.15 Tahun 2012, sehingga LVRI akan dapat secara leluasa melaksanakan misinya yang antara lain, program-program sosialisasi jiwa, semangat dan nilai-nilai 45 (JSN 45).
Kepala Negara juga menjelaskan bahwa upaya lain yang dapat menciptakan lompatan nilai tambah ekonomi adalah dengan melakukan pengambilalihan saham perusahaan asing yang mengelola potensi kekayaan alam Indonesia.