KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.
Karyoto sebelumnya ditugaskan sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karyoto menggantikan posisi Irjen Fadil Imran yang sekarang menempati posisi Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Menurut KPK, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang serta penerimaan suap.