Para pegawainya warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan BSU
Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja.