Dugaan akuisisi saham Maurel & Prom itu dilakukan PT. Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP).
Saya yakin, Kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak akan ragu menyelidi, menempatkan seseorang sebagai tersangka, hingga menjadi terdakwa dengan catatan ada bukti dan unsur pidananya. Ini termasuk kasus BTS.