Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Target Partai Golkar itu serupa pada Pilkada 2020 lalu dan bisa melampauinya.
Jokowi memastikan tidak ada niat menerbitkan Surpres untuk mengubah waktu pelaksanaan Pilkada 2024.