Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Target Partai Golkar itu serupa pada Pilkada 2020 lalu dan bisa melampauinya.