Menteri Bintang dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (1/7), menekankan pentingnya peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan Covid-19 yang semakin besar.
Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19, mengingat berbagai kebutuhan harian, seperti produk kesehatan dan kebersihan, tetap perlu dipenuhi masyarakat.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 yang meliputi 122 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa Bali. DPR RI berharap pemerintah bisa ikut melakukan sinkronisasi dan koordinasi pusat - daerah agar tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.