Penejemputan paksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Pencegaham dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut sumber Jurnas.com di internal KPK, terdapat tiga pihak yang menjadi tersangka.
Penjualan wholesale dan retail telah mencapai angka penjualan industri otomotif Indonesia pada kondisi normal atau sebelum pandemi.