Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih harus disempurnakan.
Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisihnya kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha tersebut.
Program ini ditujukan khusus kepada mahasiswa aktif jenjang sarjana (S-1) dan vokasi eksakta guna membantu mengoptimalkan penggunaaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di masyarakat.
Dadan juga mengatakan, penyediaan energi bersih melalui pemanfaatan EBT, khususnya energi surya, menjadi salah satu prioritas untuk mencapai target penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan usaha sendiri.
Kapasitas pembangkit yang sedang dibangun itu akan mengurangi sekitar 13,5 persen energi dari penggunaan daya listrik eksisting bahan bakar fosil