Dokumen tambahan tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka
Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ali Muhtarom ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) korupsi Fasilitas Ekspor CPO