Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
Pejabat BBPJN dan pihak lainnya ditangkap lantaran diduga telibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD.
Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Nurul Ghufron mengakui, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.