Sejumlah pihak dinilai tengah melakukan intervensi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Sidang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan.
Saya meyakini Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.
Lima pelanggaran itu sanggat prinsipil dan mencolok
Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
Jadi kita pascapemilu, walaupun belum berakhir ya, nanti finalnya nanti kita tunggu putusan MK. Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?