Direktur Utama (Dirut) PT Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Aliran uang itu didalami lewat Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto
KPK kalah setelah praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK adalah tidak sah.