Plt Juru KPK, Ali Fikri mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka akan ditahan selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, keduanya yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik untuk mengkonfirmasi seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang kepada tersangka Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misata.