Penggeledahan terkait korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI
Saksi yang dipanggil ialah EVP Organisasi Regional Sumatera Tahun 2016-2021, Supriyadi.
Dewas KPK akan menyidangkan Nurul Ghufron secara etik pada 2 Mei 2024.
MA memvonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.