Sebab Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur proses pemindahan narapidana
Mary Jane bakal menerima grasi setelah proses transfer narapidana dari Indonesia rampung dilakukan.
Hal itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza di Gedung ACLC KPK.
KPK dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat.