Pemerintah mengatakan, aturan tersebut akan berlaku untuk orang berusia 14 tahun ke atas dan penangguhan menghadapi denda hingga €3.600 atau Rp 57 juta setiap tiga bulan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan negara-negara kaya agar tidak menimbun vaksin Covid-19, di tengah upaya dunia mengantisipasi penyebaran varian Omicron.