Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.
Peripurna DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.