Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja.
Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.
Penyerahan dua armada ini sebagai bentuk dukungan dan kerja sama Kemendikbudristek melalui Ditjen Dikti dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat.
Melalui sistem informasi pasar kerja nasional ini, kita optimis ke depan dapat memiliki forecasting demand tenaga kerja yang tepat.