Pemanggilan akan dilakukan setelah KPK memeriksa saksi-saksi.
Dewas menyatakan telah cukup bukti untuk menyidangkan etik Nurul Ghufron.
KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan saksi
Sindiran itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat surat.
Tim KPK telah memasang plang penyitaan di rumah tersebut.
Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Nurul Ghufron dengan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Rusman Emba telah terbukti secara sah memberikan suap terkait pengajuan dana PEN Tahun 2021-2022.
Memori kasasi diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat