Pemanggilan akan dilakukan setelah KPK memeriksa saksi-saksi.
Dewas menyatakan telah cukup bukti untuk menyidangkan etik Nurul Ghufron.
KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan saksi
Sindiran itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat surat.