Inilah yang akan kita akan lanjutkan sehingga kita bisa memulihkan kembali tidak hanya perekonomian, tapi yang paling penting kondisi kesejahteraan masyarakat kita.
Investasi itu akan ikut menggerakkan ekonomi nasional, terkhusus Jawa Timur karena mendapatkan tambahan sumber gas untuk kebutuhan di masa depan.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Program yang kita jalankan harus didasarkan pada kepentingan rakyat. Dengan begitu, program kita bisa jadi kekuatan dalam memulihkan ekonomi daerah maupun nasional.