Keppres tersebut menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Meski tidak merupakan hari libur nasional, namun penetapan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis (24/2).
Penyitaan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih.