MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.
Pansus Haji dalami penyalahgunaan kewenangan dalam mengalokasikan kuota haji tambahan. Harusnya untuk haji reguler malah ke haji khusus.
Hanya di “arena” Pansus DPR yang bisa menjawabnya.
Meminta Presiden mencopot Menteri Agama (Gus Yaqut) untuk memudahkan KPK melalukan penyidikan secara mendalam.