SYL dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL
Hakim menyatakan Kasdi dan Hatta telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.
SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.
Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Mereka ditetapkan tersangka suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun.