Pimpinan dan Dewas KPK menjadi salah satu yang terdampak akibat pemberlakuan Tatib baru DPR tersebut.
KPK serahkan 3 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeras.
Komisi III DPR RI menggelar RDPU bersama Karo SDM Polda Jabar, Kepala Sekolah SPN dan keluarga Valyano Boni Raphael, seorang siswa SPN Polda Jabar yang diberhentikan.
Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 lalu.
Hasto Kristiyanto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.