Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan itu, pihaknya akan meminta keterangan dari direksi Telkom maupun anak usahanya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun membenarkan hal tersebut. Dimana, selain Pimpinan KPK, dewas dan pejabat struktural pun ikut mendapatkan jatah mobil dinas tersebut.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kelimanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Adnan sebagai pejabat pembuat komitmen Waterfront City Dinas PU Kampar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Erwin akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Lapas kelas I Cipinang.