Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan.
Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasaan dan gratifikasi.
Segala hal yang menyangkut penahanan atau penangguhannya tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK.