Karena target pencapaian Pemerintah sudah diangka 84 persen. Dan tentunya wilayah Maluku harus segera mengejar untuk mencapai target 70 persen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dituangkan kewajiban postur anggaran 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.