Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Novel juga mengkritisi pimpinan KPK. Semestinya lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu paham, bahwa tugas penting dari KPK adalah pemberantasan korupsi pada sektor penegak hukum. Terlebih, banyaknya anggota Polri yang kini menjabat.
Menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), yang akan berlangsung tahun ini.
Kolaborasi Bio Farma, Kementerian BUMN, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum diapresiasi terkait distribusi vaksin Covid-19.
Dia menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.
Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendukung langkah tegas pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.
Langkah pemerintah harus didukung penuh untuk menekan angka penularan COVID-19. Menurutnya, keselamatan masyarakat hukum tertinggi.