Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai bukti partai politik tidak siap menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Pasca pendaftaran pasangan capres-cawapres dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019, semua kekuatan politik diharapkan menahan diri guna mewujudkan suasana kondusif.