KPK juga memanggil pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI, Achmad Djuned.
Kepergian Kurnia diiringi ucapan turut berduka dan iringan doa dari komunitas olahraga.
Selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan MK, pengaturan Pilpres juga harus mengantisipasi munculnya capres tunggal.