SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017.
SMA Negeri 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga senilai Rp 2,1 miliar.
PKB menolak keras terkait wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan full day school atau sekolah lima hari.