Sahroni semulanya diperiksa sebagai saksi pada Jumat 8 Maret 2024.
Sahroni mengaku telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya hari ini.
Penyidik sedang mendalami aliran uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi oleh SYL.
Penggeledahan terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL)
KPK belum menjelaskan alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan.