Hal itu disampaikan KPK dalam sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pimpinan dan Dewas KPK menjadi salah satu yang terdampak akibat pemberlakuan Tatib baru DPR tersebut.
KPK serahkan 3 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeras.