Hal itu terungkap dalam BAP mantan ajudan SYL yang dibacakan Jaksa KPK.
Panji mengaku tidak membaca pesan dari SYL ke Firli Bahuri.
Hal itu terungkap dalam BAP Momon Rusmono Nomor 25
Sidang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.